Senin, 25 November 2013

PROPOSAL SULIEZ ONLINE SHOP MENGGUNAKAN BLOGGING

TUGAS SOFTKILL
MATKUL PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA
PROPOSAL SULIEZ ONLINE SHOP
MENGGUNAKAN BLOGGING




DI SUSUN OLEH :
KELAS 4IA22
SULIS TIAWATI                 56410733
ELVINA ARISTA                52410348
NURUL YUNINDA             59410585
KEVIN ALEXANDER       53410868
M. ARIF                               54410122
JEAFRY APRIAN               53410732
EDO ROY                             52410246



UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
2013


Pendahuluan
Latar Belakang
Bisnis adalah kegiatan yang dilakukan oleh individu dan sekelompok orang (organisasi) yang menciptakan nilai (create value) melalui penciptaan barang dan jasa (create of good and service) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memperoleh keuntungan melalui transaksi. Dalam berbisnis atau melakukan usaha harus memiliki manajemen untuk mengurus perusahaan, sumber daya manusia sebagai karyawan, barang atau jasa untuk dijual.
Fashion pada masa kini semakin berkembang dan musim berganti dengan sangat cepat. Sehingga, kini dibutuhkan luang waktu untuk mengupdate pekembangan fashion tersebut. Terkadang, model yang disediakan tidak sesuai dengan selera konsumen dan masyarakat. Maka kami akan membuka toko online (online shop) yang dimana produknya berdasarkan update – update fashion masa kini, kami juga akan menyediakan layanan pemesanan untuk para konsumen sehingga konsumen bisa menikmati hasil pesanannya dengan selera mereka masing – masing.
Seiring waktu yang terjadi dampaknya bisnis di bidang fashion khususnya pakaian muslimah merupakan salah satu usaha yang cukup menjanjikan. Meningkatnya kesadaran wanita Indonesia pentingnya menutup aurat mereka dan semakin berkembangnya fashion semakin mendorong berkembangnya kesempatan bisnis di bidang ini. Oleh karena itu perlulangkah nyata untuk memanfaatkan peluang bisnis di bidang fashion ini, maka dibuatlah proposal ini untuk memberikan gambaran mengenai usaha ini.

Proposal selengkapnya bisa dilihat dan di download di link ini :

Senin, 04 November 2013

TUGAS SOFTKILL TENTANG BLOGGING

TUGAS SOFTKILL
MATKUL PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA


DI SUSUN OLEH :
KELAS 4IA22

SULIS TIAWATI                  56410733
ELVINA ARISTA                 52410348
NURUL YUNINDA             59410585
KEVIN ALEXANDER         53410868
MUHAMMAD ARIF            54410122
JEAFRY APRIAN                 53410732
EDO ROY                              52410246

  
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
2013

Apa Itu Blog?
     Weblog merupakan bentuk perkembangan dari website pribadi atau homepage. Secara umum, pengertian weblog adalah suatu situs yang biasanya dikelola oleh satu orang secara individual, seringkali terfokus pada suatu subjek atau topik tertentu, baik berita, catatan harian, kumpulan link, daftar komentar atau hasil pikiran yang update secara teratur dengan susunan posting terbaru berada paling atas diikuti posting-posting sebelumnya sesuai dengan urutan kronologi waktu, dan  mempunyai frekuensi kunjungan oleh orang lain yang tinggi. Istilah “weblog” tersebut pertama kali dikemukakan oleh Jorn Barger dalam websitenya - Robot Wisdom - pada bulan Desember 1997 yang digunakan untuk menyebut suatu jenis website pribadi yang selalu diupdate secara kontinyu dan berisi link-link ke website lain disertai dengan komentar-komentar. Peter Merholz dalam websitenya - www.peterme.com, pada awal 1999 telah menggunakan kata “wee’ blog” atau dipendekkan menjadi “blog”  untuk menghindari kerancuan dengan kata ”web log”, yaitu istilah yang biasa digunakan untuk menyebut suatu file yang merekam informasi tentang pengunjung suatu website pada suatu server. Pada Maret 2003, Kamus Bahasa Inggris Oxford telah memasukkan kata weblog atau blog tersebut sebagai kosakata baru, dan dikategorikan sebagai kata benda. Begitu pula blogger, yaitu istilah yang digunakan untuk menyebut editor atau orang yang memiliki suatu weblog. Sedangkan blogging merupakan kata kerja dari weblog yang dimaknai sebagai kegiatan memiliki dan mengelola suatu weblog.

Sejarah Blog
1. Justin Hall, seorang siswa Swarthmore, AS, memulai blog pertamanya pada Januari 1994.

2. Proses dan liku-liku sejarah blog adalah hal yang menarik. Istilah Blog sendiri merupakan singkatan dari weblog, yaitu penggabungan dari kata 'web' dan 'log'. Maknanya adalah web yang berisi informasi rentetan peristiwa yang terus berlangsung, oleh karena itu blog selalu identik dengan kontennya yang terus di-update. Weblog memiliki banyak link, baik link internal (yang biasanya berupa artikel dari bagian weblog itu sendiri) maupun link eksternal (yang berasal dari weblog maupun website lain). Link-link ini ditampilkan dalam sebuah list  yang berdasarkan urutan kronologis ataupun kategori. Kata Blog dipopulerkan oleh Peter Merholtz pada bulan April atau Mei 1998. Peter Meholtz sendiri adalah founder dari Open Diary yang merupakan diary online dari para penulis di seluruh dunia, yang kemudian juga memiliki layanan blog. Open Diary juga memberikan kontribusi besar dalam sejarah blog dan blogging. Mulanya, weblog terdiri dari beberapa komponen manual seperti halnya website pada umumnya. Dalam perkembangannya, terdapat penambahan fitur-fitur baru yang berbeda dengan website, misalnya artikel-artikel web yang diposting secara reverse (dari yang paling lama hingga baru) dan kronologis, dan memungkinkan adanya thread yang ditujukan untuk mendiskusikan suatu postingan artikel. Publikasi artikel pun menjadi semakin mudah dan tidak terlalu membutuhkan skill teknis.

3. Blogger orang yang menulis blog. Dalam bahasa aslinya, kata "blog" adalah verb (kata kerja) dan noun (kata benda). Sehingga ketika ada seorang blogger berkata, "I blog", itu artinya pekerjaan atau hobinya adalah menulis blog. Sesederhana itu, namun besar makna intrinsiknya. Penggaris bawahan pada kata 'menulis'  untuk menunjukan bahwa seorang blogger adalah seorang penulis (author/writer). Jadi, blogger bukan berarti pemilik blog saja, melainkan orang yang aktif mengisi blog tersebut dengan karya tulisnya. Bahkan, belum tentu seorang blogger memiliki blog, tetapi ia tetaplah blogger meskipun ia menulis untuk blog orang lain. Sebaliknya, seseorang yang memiliki blog namun tidak melakukan aktivitas menulis, maka ia bukanlah blogger.

4. Blogging adalah aktivitas menulis, baik di blog maupun ketika menulis komentar (comment) pada topik dan artikel tertentu. Sedangkan Blogger.com adalah situs layanan gratis pertama kali (1999) yang memberikan fasilitas pembuatan dan perawatan jurnal pribadi (blog). Berdirinya Blogger inilah yang kemudian disebut-sebut sebagai awal terciptanya blogosphere. Google membelinya pada tahun 2003.

5. Blogging menjadi aktivitas yang semakin banyak peminatnya sehingga bertambah pula jumlah blogger di dunia. Hal ini berimbas pada pesatnya arus informasi serta luas dan cepatnya proses publikasi informasi tersebut. Sehingga, terkadang media mainstream berbalik mengikuti perkembangan informasi di dunia blogging dan juga menjadi pengikut (followers) para blogger. Namun terkadang blog juga menyampaikan kembali apa yang sudah disampaikan oleh media mainstream dan memberikan komentar-komentar tertentu.
Blog menjadi alat untuk menyampaikan ekspresi dan informasi yang disampaikan dengan cara yang mudah dan simpel, sehingga memudahkan orang-orang untuk mendapatkan informasi secara singkat. Mayoritas pembaca melakukan scanning (memilah dan memilih, terkadang disebut pula fast reading) daripada intensive reading (membaca tekun, menyimak).

6. Blog dan blogging semakin berkembang. Sebagian blogger menjadi terkenal karena banyaknya penggemar artikel mereka, bahkan hingga ke seantero dunia. Hal ini menarik minat banyak perusahaan komersial untuk mempromosikan produk mereka, baik berupa iklan yang ditampilkan maupun tulisan. Hasilnya, tidak sedikit pula blogger yang mendapatkan uang melimpah dari blogging dan menjadikannya sebagai sebuah pekerjaan. Saat ini, pendapatan pun tidak lagi hanya dari iklan dan promosi, melainkan juga ketika menjadi guest blogger yang dibayar, mengisi seminar, program-program bisnis online, dan sebagainya.
Ada pula yang berpandangan dan melakukan aktivitas blogging sebagai sebuah hobby. Blogging adalah sarana ekspresi dan komunikasi yang paling efektif, karena dapat menyebar ke seluruh dunia dan tanpa batasan apapun. Banyak pula dari mereka yang kemudian menjadi terkenal dan menjadi pembicara dalam berbagai bidang, selain karena memang background mereka adalah orang-orang yang pandai dan berpengalaman pada bidangnya.

Bagaimana Cara Membuat Blog di WordPress?
Sebelum anda membuat blog, terlebih dahulu anda di wajibkan memiliki alamat Email, bagi anda yang belum memiliki alamat Email bisa Daftar di  www.yahoo.comwww.plasa.com,  www.Telkom net,  www.gmail, anda bisa membuat Email secara gratis disana. Dan bagi anda yang sudah memiliki Email, anda bisa langsung membuat Blog dengan cara mendafar ke www.wordpress.com atau bisa dilakukan dengan mengunjungi link www.blogspot.com.

Manfaat Blog Bagi Pelajar
  • mampu meningkatkan pemerataan pendidikan;
  • mengurangi angka putus sekolah atau putus kuliah atau putus sekolah;
  • meningkatkan prestasi belajar;
  • meningkatkan kehadiran siswa di kelas,
  • meningkatkan rasa percaya diri;
  • meningkatkan wawasan (outward looking
  • mengatasi kekurangan tenaga pendidikan; serta
  • meningkatkan efisiensi.
Jenis-jenis Blog
1.  Blog politik: Tentang berita, politik, aktivis, dan semua persoalan berbasis blog (Seperti kampanye).
2. Blog pribadi: Disebut juga buku harian online yang berisikan tentang pengalaman keseharian seseorang, keluhan, puisi atau syair, gagasan, dan perbincangan teman.
3. Blog bertopik: Blog yang membahas tentang sesuatu, dan fokus pada bahasan tertentu.
4. Blog kesehatan: Lebih spesifik tentang kesehatan. Blog kesehatan kebanyakan berisi tentang keluhan pasien, berita kesehatan terbaru, keterangan-ketarangan tentang kesehatan, dll.
5. Blog sastra: Lebih dikenal sebagailitblog (Literary blog).
6. Blog perjalanan: Fokus pada bahasan cerita perjalanan yang menceritakan keterangan-keterangan tentang perjalanan/traveling.
7. Blog riset: Persoalan tentang akademis seperti berita riset terbaru.
8. Blog hukum: Persoalan tentang hukum atau urusan hukum; disebut juga dengan blawgs (Blog Laws).
9. Blog media: Berfokus pada bahasan berbagai macam informasi
10. Blog agama: Membahas tentang agama
11. Blog pendidikan: Biasanya ditulis oleh pelajar atau guru.
12. Blog kebersamaan: Topik lebih spesifik ditulis oleh kelompok tertentu.
13. Blog petunjuk (directory): Berisi ratusan link halaman website.
14. Blog bisnis: Digunakan oleh pegawai atau wirausahawan untuk kegiatan promosi bisnis mereka
15. Blog pengejawantahan: Fokus tentang objek diluar manusia; seperti anjing
16. Blog pengganggu (spam): Digunakan untuk promosi bisnis affiliate; juga dikenal sebagai splogs (Spam Blog)
17. Blog Virus (Virus): Digunakan untuk merusak

Sumber :
http://rtvy.wordpress.com/2009/10/02/artikel-tentang-blog/
http://danielim7.blogspot.com/2013/03/10-keuntungan-menjadi-blogger.html
http://www.codingku.com/blog/jenis-jenis-blog.html
http://ilmukomang.blogspot.com/2013/06/sejarah-blog-dan-blogging.html

Senin, 14 Oktober 2013

Tugas softkill 1 : Profile Perusahaan yang Bergerak di Bidang TI

TUGAS SOFTKILL
MATKUL PENGANTAR BISNIS INFORMATIKA

DI SUSUN OLEH :
KELAS 4IA22
SULIS TIAWATI                  56410733
ELVINA ARISTA                 52410348
NURUL YUNINDA             59410585
KEVIN ALEXANDER K     53410868
MUHAMMAD ARIF W       54410122
JEAFRY APRIAN A             53410732
EDO ROY S                           52410246


1.    Artikel mengenai profile perusahaan yang bergerak di bidang TI
PT INDOSAT TBK

Indosat (lengkapnya PT Indosat Tbk.) adalah nama dari salah satu perusahaan penyedia jasa telekomunikasi dan jaringan telekomunikasi di Indonesia. Perusahaan ini menawarkan saluran komunikasi untuk pengguna telepon genggam dengan pilihan prabayar maupun pascabayar dengan merek jual seperti  MatrixMentari dan IM3. Jasa lainnya yang disediakan adalah saluran komunikasi via suara untuk telepon tetap (fixed) termasuk sambungan langsung internasional IDD (International Direct Dialing), serta jasa nirkabel dengan merk dagang StarOnePerusahaan ini juga menyediakan layanan multimedia, internet, dan komunikasi data (MIDI= Multimedia, Internet & Data Communication Services)
Indosat memiliki sejarah panjang perpindahan kepemilikan dan perubahan tujuan perusahaan semenjak didirikan pada 20 November 1967. Didirikan sebagai perusahaan modal asing oleh pemerintah Indonesia dengan nama PT Indonesian Satellite Corporation Tbk. (Persero), perusahaan ini mulai beroperasi pada September 1969 sebagai perusahaan komersil penyedia jasa sambungan langsung internasional (IDD). Perusahaan ini membangun, memindahkan, dan melakukan kaidah operasional sebuah organisasi telekomunikasi internasional (International Telecommunications Satellite Organization) disingkat Intelsat, untuk mengakses Intelstat lain (satelit) yang berada di Samudra Hindia dengan durasi kesepakatan 20 tahun hingga 1987. Sebagai konsorsium global organisasi satelit komunikasi, intelstat memiliki dan mengoperasikan beberapa satelit-satelit komunikasi.


2.    Contoh dokumen legal aspek pendirian perusahaan (NPWP perusahaan, SIUP, Akte notaries, SPT pajak. Dll ) dan berikan penjelasan dari tiap contoh dokumen.
·      NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Adapun fungsi NPWP adalah : 
A.  Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan 
B.  Sebagai tanda pengenal diri dan identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan 
C.  Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan 
D.  Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan 


·      SIUP
Surat ijin usaha perdagangan (SIUP) adalah surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha. Surat ini dikeluarkan oleh instansi Pemerintah, yaitu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan masih terus berjalan. SIUP dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan modal dan kekayaan perusahaan yang bersangkutan, yaitu:
A. SIUP besar, akan diberikan kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah di atas Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Milyard keatas).
B. SIUP sedang, akan diberikan kepada kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah di atas Rp 5.000.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah -10 Milyard).
C. SIUP kecil, akan diberikan kepada kepada perusahaan yang modal dan kekayaanya dalam akta pendirian berjumlah sampai dengan Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah - Rp. 500jt).
Syarat SIUP  :
Copy Akta pendirian dan perubahan terakhir
Copy SK Pengesahan Akta Pendirian dan Akta perubahan terakhir
Copy KTP Dirut
Asli Domisili perusahaan yang masih berlaku
Copy Npwp Perusahaan
Pasphoto 3x4 3 lembar berwarna 

·      AKTE NOTARIS
     Apapun bentuk usahanya PT, CV, Fa, Koperasi, UD dll pasti hal pertama dalam perijinan adalah akta notaris. Akta Notaris ini dibuat oleh Notaris. Jadi kalau mau membuat akta notaris datang aja ke notaris. Tapi jangan lupa sebelum membuat akta notaris persiapkan dulu:
A. Bentuk badan hukum (PT, CV, atau yang lainnya)
B. Nama perusahaannya (Untuk PT harus 3 kata)
C. Siapa yang menjadi Komisaris, Direktur Utama, Direktur dll.
D. Berapa modal awalnya ? khusus PT (perusahaan kecil sampai 200jt, perusahaan menengah  200 jt-500 jt, perusahaan besar lebih dari 500jt)

E. Biasanya notaris akan mengecek nama yang kita ajukan, jangan sampai nama tersebut sudah ada, kalau belum ada yang pakai  dinyatakan oke . Dan jangan lupa juga harus tertulis usaha yang benar-benar akan kita jalani. Untuk biayanya tidak sama setiap notaris. Bisa-bisanya kita menawar,  untuk CV Notaris mau Rp 500.000 untuk PT agak mahal, mintanya Rp 1.000.000.

·      SPT PAJAK
Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan pajak yang terutang sesuai dengan jenis pajak/SPT Masanya atas kegiatan yang dilakukan dalam satu bulan kalender. Misal : SPT Masa PPh Pasal 22 Masa Januari 2013 berarti pelaporan atas pembayaran pajak yang terutang PPh Pasal 22 selama bulan Januari 2013. Jenis Surat Surat Pemberitahuan ( SPT) Masa antara lain:
A.      SPT Masa PPh Pasal 21 dan atau Pasal 26.
B.       SPT Masa PPh Pasal 22.
C.       SPT Masa PPh Pasal 23 dan atau Pasal 26.
D.      SPT Masa PPh Pasal 25  Badan.
E.       SPT Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi.
F.        SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2.
G.      SPT Masa PPh Pasal 15.
H.      SPT Masa PPN 1111.
I.SPT Masa PPN 1111DM.
J.SPT Masa PPN 1107 Put.
SPT Masa Dalam Praktek Perpajakan :
Tidak semua Wajib Pajak mempunyai kewajiban untuk menyetor dan melaporkan SPT Masa, untuk mengetahuinya maka perlu melihat Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterima pada waktu memperoleh NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang diterima pada saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.



·      TDP
    TDP (Tanda Daftar Perusahaan) adalah salah satu bukti atas Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasar Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Mengenai “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. TDP (Tanda Daftar Perusahaan) harus dan wajib dimilki oleh suatu perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
     PROSEDUR PERMOHONAN TDP :
A.           Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
B.            Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus  terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
C.        Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
D.    Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
E.           Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.

PERSYARATAN TDP :
A.           ASLI SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta.
B.            Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan)
C.     Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)
D.           Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan)
E.            Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)
F.            Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)
G.           Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA
H.     Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan
I.              Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing

J.              Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan



3.    Bagaimana mekanisme mendapatkan proyek TI melalui Tender, Menjadi Konsultan pengembang system suatu instansi dan jasa.
    Secara umum konsultan perencana untuk mendapatkan pekerjaan dari Bouwer (pemilik proyek), antara lain :
A.   Berdasarkan Pada Petunjuk Langsung
Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan kerjasama yaitu berdasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh kedua belah pihak, prestasi kerja, atau atas referensi dan masukkan dari pihak lain tentang konsultan yang bersangkutan. Selanjutnya perencana menerima Kerangka Acuan Kerja (TOR) dari pemberi tugas sebagai acuan dan pedoman untuk pekerjaan perencanaan. Setelah menerima TOR, maka konsultan perencana membuat usulan Pra Rencana sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pra Rencana ini meliputi :
a. Konsep perencanaan.
b. Design awal (denah, tampak).
c. Usulan penawaran biaya (fee) perencanaan.
Kemudian usulan design dipresentasikan kepada pemberi tugas, di mana dalam tahap ini konsultan perencana akan mendapatkan koreksi atau langsung disetujui. Apabila belum disetujui, maka konsultan harus mengadakan revisi terhadap pra rencana yang diusulkan. Setelah usulan pra rencana disetujui, maka pemberi tugas memberikan surat perintah (SPK) sebagai dasar konsultan perencana untuk melakukan kerja sepenuhnya.
B.   Berdasarkan Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu melalui media massa maupun dengan cara-cara lain yang lazim dilakukan untuk memberitahukan kepada semua konsultan perencana. Dalam hal ini semua konsultan yang sesuai klasifikasinya dan sudah memenuhi syarat sebagai rekanan pemilik proyek mengirimkan dokumen sebagai peserta lelang. Pemilik proyek kemudian mengundang konsultan yang mendaftar dan memenuhi syarat untuk mengambil lelang. Kemudian peserta lelang dalam batas waktu tertentu membuat usulan pra rancangan dan penawaran fee perencanaan. Bouwer akan meyeleksi dan memanggil konsultan yang dianggap mengajukan usulan terbaik dalam hal ini design maupun harga fee perencanaan. Bila semua sudah disetujui maka pemberi tugas akan menerbitkan surat perintah kerja (SPK) yang berarti konsultan perencana berhak untuk melakukan perencanaan dan wajib tunduk terhadap segala ketentuan pada SPK.
C.  Berdasarkan Pada Lelang Terbatas

Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka hanya saja diundang beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk memudahkan proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang sudah diketahui reputasinya.


SUMBER :
http://www.indosat.com
http://my.opera.com/anggajohan/blog/
http://www.perijinan.blogspot.com/
http://ramalanhariini.blogspot.com/2013/10/nomor-pokok-wajib-pajak-npwp.html
http://representativer.wordpress.com/category/artikel/
http://blogpajak.com/pengertian-surat-pemberitahuan-spt-masa/
http://fiqflash.blogspot.com/2012/07/pengertiansyarat-tdptanda-daftar.html
http://kuliahdi.blogspot.com/2009/08/cara-konsultan-perencana-mendapatkan.html

Thank you for visit my blog

Template by:

Free Blog Templates