Hak dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari. Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing- masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
KEDUDUKAN DAN PERANAN WARGA NEGARA
Kedudukan setiap warga negara tidak semua setara karena di dalam suatu negara terdapat susunan pemerintahan dari yang tertinggi sampai terendah.
Dari presiden, lalu wapres, ada juga menteri-menteri yang berperan khusus dalam kenegaraan, banyak lagi sampai yang terbawah yaitu RT (Rukun Tetangga).
Dalam suatu negara tidak terlepas dengan yang namanya masyarakat / penduduk.
Masyarakat juga berperan penting bagi negara, kita ambil contoh Presiden dan Wapres, bahkan para Menteri dan pejabat negara yg lainnya, mereka sebelum menjabat sebagai menteri, sebagai presiden, mereka hanya seorang masyarakat biasa dengan latar belakang pendidikan sosial dan ekonomi yang berbeda-beda.
Setelah meraka menjabat sebagai pemerintah dalam negara, mereka pastinya mempunyai suatu kedudukan yang berbeda-beda pula, pejabat A dengan pejabat B mempunyai kedudukan yang berbeda pula, ada atasan,pasti jg ada bawahan. Pejabat A dan pejabat B memiliki kedudukan yang berbeda bahkan memiliki peranan yang berbeda juga. Dari perbedaan tersebut mereka harus dapat saling menghargai satu sama lain. Menghargai orang lain jangan dititik beratkan saja kepada atasan. Tapi juga kepada orang lain yang bahkan kedudukanya di bawah kita.
“Anda tidak akan dihargai orang lain jika anda tidak menghargai orang lain”. Kata -kata tersebut sangat berperan aktif dalam pembangunan negara kita. Bagaimana tidak, kita hidup didunia ini sebagai makhluk sosial yang pastinya membutuhkan orang lain dalam berbagai hal, karena kita tidak dapat melakukan berbagai macam hal tanpa bantuan orang lain.
Dalam suatu kenegaraan memiliki satu pimpinan teratas yaitu Presiden, seorang Presiden tidak akan bisa membangun / memajukan suatu negara tanpa adanya bantuan orang lain yang biasa disebut dengan para menteri, para anggota dewan,dan lain sebagainya.
Tapi juga mereka para menteri dan anggota dewan tidak bisa mengamankan dirinya sendiri bahkan atasannya ataupun bawahannya tanpa bantuan juga dari orang lain yg biasa disebut dengan KAPOLRI / instansi yang berhubungan dengan keamanan. Tidak lupa juga disini seorang Presiden tidak akan bisa menjadi Presiden tanpa para rakyat / masyarakat, seorang kandidat calon Presiden membutuhkan dukungan para rakyat / masyarakat, mereka harus pintar mengambil hati para masyarakat agar dapat mendukungnya.
Berbicara tentang peran setiap warga negara dalam NKRI berdasarkan UUD 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara" dan "syarat-syarat pembelaan diatur dengan undang-undang" jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari berbagai macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
1. Terorisme Internasional dan Nasional.
2. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan
Dari pembahasan diatas, saya menyimpulkan pentingnya menghargai setiap warga negara, menghargai orang lain itu sangat penting, kita menghargai orang lain jangan hanya karena harta dan tahtanya saja. Warga negara harus berperan dalam negara ini, tetapi kita harus berperan yang positif untuk kemajuan bangsa Indonesia ini, agar negara kita dapat dinilai bagus di mata dunia.
Cara menghargai persamaan kedudukan warga negara :
1. Pemerintah harus terbuka dan membuka ruang kepada masyarakatberperan serta dalam pembangunan nasional tanpa membeda-bedakan sara, gender, dan budaya.
2. Produk hukum atau peraturan perundang-undangan harus menjamin
persamaan warga Negara.
3. Setiap kebijakan pemerintah hendaknya bertumpu pada persamaan
dan menghargai pluralitas.
Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :
1. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling)
2. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan atau PKn
4. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.